بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Kebiasaan tepuk tangan nampaknya sudah terkesan lumrah bagi masyarakat kita. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tepuk tangan dalam perspektif Islam?Bertepuk tangan termasuk perbuatan jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Tidaklah shalat mereka (orang Jahiliyah) di sisi Ka’bah melainkan dengan ‘muka-an’ dan ’tashdiyatan’.” (QS. Al Anfal : 35)
Syaikh Abdurrahman As Si’di menuturkan, “Yang dimaksud ‘muka-an’ dan’tashdiyatan’ pada ayat ini ialah bersiul dan bertepuk tangan. Kedua perbuatan ini merupakan perbuatan yang teramat jahil…” (Taisir Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman As-Si’di).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menerangkan bahwa hukum bertepuk tangan setidaknya menurut pendapat ulama, hukumnya makruh. Namun, yang lebih tepat hukumnya adalah haram, karena kaum muslimin dilarang untuk bertasyabbuh (menyerupai) amalan orang kafir (Fatwa Syaikh Bin Baz Jilid I, Abdul Aziz bin Baz).
Rincian hukum tepuk tangan
Hukum bertepuk tangan sendiri dirinci hukumnya bagi laki-laki dan wanita. Untuk laki-laki, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam ceramahnya di Masjid Jami’ah Al-Imam Ibnu Su’ud Riyadh, menjelaskan bahwa tepuk tangan bagi laki-laki itu ada tiga perincian.
Pertama : tepuk tangan yang dijadikan sebagai ritual ibadah, seperti halnya yang dilakukan orang-orang musyrik di dekat Ka’bah. Tepuk tangan semacam ini haram hukumnya. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al Anfal ayat 35.
Kedua : tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Ulama menyatakan haram hukumnya, ada juga sebagian ulama yang menilai makruh hukumnya.
Ketiga : tepuk tangan yang dijadikan sebagai sarana pembangkit semangat. Tepuk tangan semacam ini dihukumi mubah. Syaikh menjelaskan bahwa poin ini hanya diperuntukkan untuk anak-anak, sedangkan tidak boleh bagi orang dewasa semisal mahasiswa. (Washaya wa Taujihat li Thulabil Ilmi, Prof. Dr. Sulaiman bin Abdullah bin Hamud Abu al Khalil).
Tepuk tangan bagi wanita Terkhusus bagi wanita, dibolehkannya untuk bertepuk tangan dalam rangka menegur Imam yang keliru dalam shalatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum, lalu ia merasa ada kekeliruan (imam) dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih. Karena sesungguhnya jika dibacakan tasbih, imam akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari No. 7190)
Adapun jika diluar shalat, hukum asal bertepuk tangan ialah terlarang bagi wanita. Akan tetapi, diperbolehkan asalkan jika memang ada hajat yang memang benar-benar mendesak dan dibutuhkan, semisal bertepuk tangan dalam rangka memotivasi anak